“Menata Ruang, Menjaga Bangsa: Sejarah Penetapan 8 Oktober sebagai Hari Tata Ruang Nasional”
- Rabu, 08 Oktober 2025
- Humas Madrasah
- 0 komentar
- dilihat 8 kali
Sale (08-10-2025) -- Setiap tanggal 8 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Tata Ruang Nasional (Hantaru), sebuah momentum penting yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting penataan ruang demi keberlanjutan pembangunan nasional. Penetapan 8 Oktober sebagai Hari Tata Ruang Nasional memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan lahirnya kerangka hukum tentang penataan ruang di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Peringatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga merupakan bentuk refleksi nasional bahwa tata ruang merupakan instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Sejarah penetapan Hari Tata Ruang Nasional berawal dari kesadaran pemerintah akan pentingnya pengelolaan ruang di tengah arus pembangunan yang pesat pada akhir abad ke-20. Pada tanggal 8 Oktober 1992, pemerintah Indonesia resmi mengesahkan UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang menjadi tonggak sejarah pengaturan ruang secara menyeluruh di tanah air. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Dari sinilah kemudian ditetapkan bahwa tanggal 8 Oktober setiap tahun diperingati sebagai Hari Tata Ruang Nasional, untuk mengenang lahirnya payung hukum tersebut sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga dan mengawasi pemanfaatan ruang.
Perjalanan penataan ruang di Indonesia kemudian mengalami perkembangan signifikan seiring dengan dinamika pembangunan dan tantangan lingkungan. Dua dekade setelah lahirnya UU No. 24 Tahun 1992, pemerintah menggantinya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan modern, seperti urbanisasi, industrialisasi, dan degradasi lingkungan. Namun demikian, penetapan 8 Oktober tetap dipertahankan sebagai Hari Tata Ruang Nasional karena momen inilah yang menjadi awal kesadaran hukum dan politik tentang pentingnya tata ruang di Indonesia. Penetapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tata ruang bukan sekadar urusan teknis para perencana kota, tetapi menyangkut masa depan pembangunan berkelanjutan bangsa.
Peringatan Hari Tata Ruang Nasional kemudian diwujudkan melalui berbagai kegiatan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Setiap tahun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah menggelar sosialisasi, seminar, pameran, hingga lomba desain tata ruang yang melibatkan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran publik bahwa ruang adalah sumber daya terbatas yang harus dijaga keberlanjutannya. Momentum 8 Oktober juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kebijakan penataan ruang, memperbaiki implementasi rencana tata ruang wilayah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi praktik pemanfaatan ruang yang sering kali berbenturan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek.
Dengan demikian, penetapan 8 Oktober sebagai Hari Tata Ruang Nasional tidak hanya merupakan peringatan simbolik atas lahirnya UU Penataan Ruang pada 1992, tetapi juga sebuah panggilan moral bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bijak dalam mengelola ruang. Tata ruang yang baik akan menciptakan kota yang tertata, desa yang sejahtera, lingkungan yang lestari, serta pembangunan yang berkelanjutan. Sebaliknya, tata ruang yang buruk akan menimbulkan banjir, kemacetan, kerusakan lingkungan, bahkan konflik sosial. Oleh sebab itu, Hari Tata Ruang Nasional mengingatkan kita bahwa pembangunan sejati tidak hanya menghitung angka ekonomi, tetapi juga bagaimana ruang kehidupan bangsa ini ditata dengan adil, seimbang, dan berorientasi pada masa depan. Momentum 8 Oktober harus terus dijaga sebagai titik refleksi untuk menata ruang demi menjaga bangsa.
Berita Sebelumnya

“Tangan Bersih, Hidup Sehat: Jejak Sejarah 15 Oktober sebagai Hari Cuci Tangan Sedunia”
Rabu, 15 Oktober 2025

“MA Al-Azhar Sale Gelar Rapat Rutin Awal Bulan, Fokus pada PKKM, TKA, dan Hari Santri Nasional 2025”
Senin, 13 Oktober 2025

“13 Oktober: Menelusuri Akar Sejarah Hari Internasional Pengurangan Risiko Bencana dan Pesannya untuk Indonesia”
Senin, 13 Oktober 2025

“Dari Musyawarah Museum 1962 ke Peringatan Tahunan: Jejak Sejarah 12 Oktober Sebagai Hari Museum Nasional”
Minggu, 12 Oktober 2025

“10 Oktober: Menelusuri Lahirnya Hari Kesehatan Mental Sedunia dan Pentingnya Kesadaran Global”
Jum'at, 10 Oktober 2025

“Dari UPU ke Dunia Digital: Sejarah Penetapan 9 Oktober sebagai Hari Pos Sedunia”
Kamis, 09 Oktober 2025

“MA Al-Azhar Sale Gelar Simulasi Tes Kompetensi Akademik (TKA) Tahun Ajaran 2025/2026”
Rabu, 08 Oktober 2025

“Dari Resolusi PBB ke Momentum Global: Menyibak Sejarah Hari Habitat Sedunia 7 Oktober”
Selasa, 07 Oktober 2025